10/31/2015

Makalah Perdagangan Manusia (Human trafficking)


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Dewasa ini masalah yang terjadi disuatu negara sangatlah bervariasi mulai dari sektor-sektor yang paling utama meliputi ekonomi yang memang fatal keberlangsungannya kesejahteraan bagi kehidupan manusia, kesehatan pun tak kalah pentingnya serta pendidikan yang memang dasar utama bagi kemajuan semua peradaban kemajuan negara. Sumber daya alam yang ada diberikan dan menjadi nikmat dapat diolah sebagai bahan pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang diibangi dengan keberadaan daya dukung sumber daya manusia yang dapat dimana Indonesia merupakan negara ke empat terbesar yang memiliki jumlah penduduk banyak cukup wakili bahwa kita sebagai warga negara negara berkembang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien dan melestarikannya.
Aktivitas manusia yang dijalankan dapat berdampak positif serta ada pula yang berdampak negatif, keberadaan manusia dapat menguntungkan suatu negara bahkan juga dapat mempersulit gerak suatu negara. Hal yang terkait menguntungkan negara dapat kita lihat contohnya ialah jasa para tenaga kerja yang berada di luar negeri devisa yang mereka hasilkan membuat pendapatan negara bertambah hasilnya dapat dirasakan juga timbal baliknya bagi mereka semua sarana dan fasilitas umum dapat rakyat rasakan. Akan tetapi banyak penyimpangan yang terjadi para calon tenaga kerja indonesia yang awam tidak memiliki pengalaman bekerja di luar negeri mudah ditipu oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab dalam jasa penyaluran kerjanya, hanya dengan diiming-imingi upah besar para calon TKI menurutinya padahal mereka masuk dalam perangkap perdagangan manusia yang dikirim keluar negeri tugasnya berbagai macam bekerja sebagai pemuas kebutuhan para lelaki, sebagai budak, PSK dan lain sebagainya, sisi kehidupan seperti ini dapat menyebabkan faktor kerugian bagi negara bahkan masyarakat Indonesia khususnya. Dengan adanya masalah seperti ini maka kelompok kami membahas tentang perdagangan manusia dalam konteks pengertian, dampak, solusi serta pandangan masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka akan menimbulkan berbagai macam partanyaan. Adapun permasalahan yang akan penulis bahas adalah sebagai berikut :
1.      Apakah Pengertian, Pelaku dan Faktor pendorong trafficking?
2.      Bagimana dampak dan solusi trafficking di Indonesia?
3.      Nilai apasajakah yang dilanggar terhadap masalah trafficking?
4.      Bagaimana perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap trafficking?
5.      Bagaimana perkembangan kasus trafficking saat ini?
C.     Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.      Pengertian, siapa pelaku dan apa faktor pendorongnya masalah trafficking.
2.      Memahami dampak dan solusi penyelesaiian masalah trafficking.
3.      Mengetahui nilai-nilai yang dilanggar pada masalah trafficking.
4.      Mengetahui perhatian dan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah terhadap masalah trafficking.
5.      Mengetahui perkembangan kasus trafficking saat ini yang terjadi di Indonesia.
D.    Sistematika Penulisan Makalah
Pada BAB I Pendahuluan berisikan : Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan Makalah dan Sistematika Penulisan Makalah
BAB II Pembahasan berisikan : pengertian trafficking, modus  trafficking, pelaku trafficking, korban incaran trafficking, faktor pendorong trafficking, dampak dari trafficking, solusi dari trafficking di Indonesia, nilai yang dilanggar terhadap masalah sosial trafficking, perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap masalah trafficking,

Sementara pada BAB terakhir yaitu BAB III Penutup berisikan : Kesimpulan dan Saran.







BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Trafficking
Krisis moneter berkepanjangan dan lesunya perekonomian menyebabkan banyak keluarga kehilangan sumber pendapatannnya dalam kondisi ini, pelacuran dianggap memberi kesempatan yang lebih baik kepada anak dan perempuan mendapatkan uang. Banyak anak dan perempuan dari desa yang mau meninggalkan kampung halamannya karena tergiur oleh janji-janji yang diberikan oleh para trafficker (orang yang memperdagangkan) untuk bekerja di kota dengan gaji yang besar, tetapi sesampainya di kota, diperdaya atau dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
Trafficking adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak, yang menyangkut kekerasan fisik,mental dan atau seksual. Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal ini, dapat diketahui bahwa proses trafficking adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan (penyekapan), penerimaan. Trafficking dilakukan dengan cara: ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan wewenang. Tujuan dilakukan trafficking adalah untuk: transplantasi organ tubuh, penyalahgunaan obat, perdagangan anak lintas batas, pornografi, seksual komersil, perbudakan/penghambaan dan lain-lain. Secara umum, faktor-faktor yang mendorong terjadinya trafficking anak adalah kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, konflik sosial, lemahnya penegakan hukum, rendahnya pendidikan dan kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, desakan ekonomi.
Perdagangan orang merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.
1.      Modus Trafficking
Modus traficking terhadap anak dan perempuan, dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
a.       Dengan ancaman dan pemaksaan, biasanya dilakukan oleh trafficker yang telah dikenal dengan pelaku. Dalam hal tersebut pelaku menggunakan kedekatannya dan kedudukannya yang lebih superioritas dibanding korban, sehingga membuat korban berada dalam tekanan dan kedudukan tersubordinasi. Hal tersebut membuat korban tidak dapat menolak keinginan pelaku.
b.      Penculikan; biasanya korban diculik secara paksa atau melalui hipnotis melalui anggota sindikat. Tak jarang juga korban diperkosa atau disodomi terlebih dahulu oleh aggota sindikat sehingga menjadi semakin tidak berdaya
c.       Penipuan, kecurangan atau kebohongan; Modus tersebut merupakan modus yang paling sering dilakukan oleh sindikat trafficking. Korban ditipu oleh anggota sindikat yang biasanya mengaku sebagai pencari tenaga kerja dengan menjanjikan gaji dan fasilitas yang meyenangkan sehingga korban tertarik utuk mengikuti tanpa mengetahui kondisi kerja yang akan dijalani.
2.      Pelaku Trafficking
Pelaku dalam traffiking anak dan perempuan dapat dibeakan dalam 3 unsur. Pembedaan dilakukan berdasarkan peranannya masing- masing dalam tindakan trafficking :
a.       Pihak yang berperan pada awal perdagangan.
b.      Pihak yang menyediakan atau menjual orang yang diperdagangkan.
c.       Pihak yang berperan pada akhir rantai perdagangan sebagai penerima / pembeli orang yang diperdagangkan atau sebagai pihak yng menahan korban untuk dipekerjakan secara paksa dan yang mendapatkan keuntungan dari kerja itu.
3.      Korban Incaran Trafficking
Kelompok rentan trafficking untuk menjadi korban adalah orang-orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan, seperti laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan; mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas; yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius; anggota keluarga yang mengalami krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suai/orangtua, suai/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia; putus sekolah; korban kekerasan fisik, psikis, seksual; para pencari kerja (termasuk buruh migran); perempuan dan anak jalanan; korban penculikan; janda cerai akibat pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja; bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.
4.      Faktor-faktor Pendorong Trafficking
Faktor utama maraknya trafficking terhadap perempuan dan anak perempuan adalah kemiskinan. Saat ini 37 juta penduduk  indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sejumlah 83% keluarga perkotaan dan 99% keluarga pedesaan membelanjakan kurang dari Rp 5.000 /hari. Factor lain adalah :
a.       Pendidikan , 15% wanita dewasa buta huruf dan separuh dari anak remaja tidak masuk sekolah memberikan peluang untuk menjadi korban trafficking.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak banyak diketahui hubungan antara kekerasan dalam rumah tanggga dan kekerasan seksual. Tetapi, sekitar separuh, dari anak-anak yang dilacurkan pernah mendapatkan kekerasan seksual sebelumnya
Perkawinan usia muda, 30% kawin sebelum usia 16 tahun. Perkawinan usia ini beresiko tinggi perceraian. 
b.      Kondisi  sosial budaya keluargta dan masyarakat Indonesia sebagian besar yang patriarkhis. Eksploitasi seksual anak merupakan hal yang sulit apabila sdah terperangkap akan sulit untuk keluar. Menjerumuskan anak pada eksloitasi seksual hanya membutuhkan waktu singkat dan relatif murah tetapimemulihkan mereka dari situasi tersebutmembutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar, terlebih lagi mereka yang mengalami trauma. Anak-anak yang telah memperoleh stigma buruk, sulit diterima masyarakat. (Jurnal Perempuan 29, 2002:24)
c.       Perubahan globalisasi dunia, Indonesia tidak luput dari pengaruh keterbukaan dan kemajuan diberbagi aspek teknologi, politik,  ekonomi, dan sebagainya. Dan kemajuan tersebut membawa perubahan pula dari segi-segi kehidupan sosial dan budaya dipacu oleh berbagai kemudahan informasi. Berkaitan dengan perkembangan tersebut Indonesia menjadi sasaran perdangangan seks terhadap perempuan dan anak perempuan. Hal ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah sehingga peraturan dan hokum lebih lemah untuk menghapuskan eksploitasi seks terhadap perempuan dan anak perempuan.

B. Dampak dari trafficking
Para korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang sangat mengerikan. Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban. Tidak jarang, dampak negatif hal ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban.
Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering sekali terjangkit penyakit. Selain karena stress, mereka dapat terjangkit penyakit karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar terhadap kesehatan. Tidak hanya penyakit, pada korban anak-anak seringkali mengalami pertumbuhan yang terhambat.
Sebagai contoh, para korban yang dipaksa dalam perbudakan seksual seringkali dibius dengan obat-obatan dan mengalami kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik akibat kegiatan seksual atas dasar paksaan, serta hubungan seks yang belum waktunya bagi korban anak-anak. Akibat dari perbudakan seks ini adalah mereka menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, termasuk diantaranya adalah HIV / AIDS. Beberapa korban juga menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka.
Dari segi psikis, mayoritas para korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang mereka alami. Seringkali para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial. Bahkan, apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk mengasingkan diri dari keluarga. Para korban seringkali kehilangan kesempatan untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan perbandingan, para korban eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat akibat perlakuan orang lain terhadap mereka, dan juga akibat luka fisik serta penyakit yang dialaminya. Hampir sebagian besar korban “diperdagangkan” di lokasi yang berbeda bahasa dan budaya dengan mereka. Hal itu mengakibatkan cedera psikologis yang semakin bertambah karena isolasi dan dominasi. Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta terampasnya hak-hak mereka dimanfaatkan oleh “penjual” mereka untuk menjebak para korban agar terus bekerja. Mereka juga memberi harapan kosong kepada para korban untuk bisa bebas dari jeratan perbudakan.
C.     Solusi Masalah Perdagangan Manusia di Indonesia
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat berkurang. Solusi pertama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan pemuka agama dan pemerintah. Apabila kesadaran masyarakat akan bahaya dari perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan tingkat perdagangan manusia akan sdikit berkurang.
Solusi kedua adalah memperluas tenaga kerja, fokus pada program Usaha Kecil Menengah (UKM), serta pemberdayaan perempuan. Apabila lapangan kerja di Indonesia sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, maka keinginan untuk bermigrasi dan bekerja di luar negeri akan berkurang dan resiko perdagangan manusia pun akan semakin berkurang juga.
Solusi selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di setiap perbatas NKRI serta meningkatkan kinerja para aparat penegak hukum. Kejahatan seperti perdagangan manusia dapat saja terjadi. Kemungkinan untuk terjadi akan semakin besar apabila tidak ada pengawasan yang ketat oleh aparat yang terkait. Apabila pengawasan sudah ketat dan hukum sudah ditegakkan, maka kasus perdagangan manusia dapat berkurang.
Solusi lainnya adalah memberikan pengetahuan dan penyuluhan seefektif mungkin kepada masyarakat. Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah yang rutin mengenai perdagangan manusia kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahaya masalah ini dan bagaimana solusinya. Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat golongan menengah ke atas. Justru pendidikan tersebut harus diberikan kepada kaum kelas bawah, karena mereka rentan sekali menjadi korban praktik perdagangan manusia. perdagangan manusia seringkali terjadi pada masyarakat dengan taraf pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
Setelah masyarakat mengetahui masalah ini, saatnya mereka memberitahu keepada orang lain yang belum tahu. Apabila informasi seperti ini tidak disebarluaskan, maka rantai masalah ini tidak akan pernah terputus. Sudah menjadi kewajiban masyarakan untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, terlebih lagi orang-orang yang dianggap berpotensi mengalami tindakan perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak akan menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang lain di sekitar mereka.
Solusi terakhir adalah berperan aktif untuk mencegah. Setelah mengetahui dan berusahaa berbagi dengan masyarakat yang lain, kita juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus perdagangan manusia yang diketahui kepada pihak yang berwajib. Masyarakat juga bisa mengarahkan keluarganya untuk lebih berhati-hati terhadap orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal. Mungkin hal yang dilakukan hanyalah sesuatu yang kecil dan sederhana, namun apabila semua orang bergerak untuk turut melakukannya, bukan tidak mungkin masalah ini akan teratasi.
Upaya Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Mengatasi Human Trafficking:
1.      Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
2.      Memperluas sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
3.      Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2003).
4.      Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO).
5.      Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak (Kepres No. 88/2002).
6.      Pembentukkan Gugus Tugas PTPPO terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO ).
7.      Penyusunan draft Perda Trafficking.
Upaya yang dilakukan kedepan untuk pencegahan Human Trafficking
1.      Penyadaran masyarakat untuk mencegah trafficking melalui sosialisasi kepada berbagai kalangan (Camat, Kepala Desa/Lurah,Guru, Anak Sekolah).
2.      Memperluas peluang kerja melalui pelatihan keterampilan kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi dan lain-lain.
3.      Peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak baik formal maupun informal.
4.      Kerjasama lintas kabupaten/provinsi dalam rangka pencegahan dan penanganan trafficking.
Kewajiban masyarakat dalam mencegah human trafficking yaitu wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.
D.    Pelanggaran nilai masalah sosial trafficking
Banyaknya kasus-kasus yang sedang melanda negeri kita ini Indonesia diantaranya masalah yang menimpa manusia itu sendiri dimana kita kenal dengan istilah trafficikng atau perdagangan manusia diantaranya mendominasi anak dan perempuan. Kehidupan dimasyarakat pun sayarat dengan nilai dan norma yang harus ditaati dan dipatuhi sebagai wujud makhluk sosial, kehidupan di masyarakatpun tidak luput dari masalah yang menimpa indivudu-individu anggotanya hal ini dapat mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan di masyarakat contohnya masalah trafficiking yang dapat memfokuskan perhatian, beberapa nilai yang dilanggar diantaranya ialah :
1.      Keharmonisan keluarga
Jika ada salah satu anggota keluarganya yang menjadi korban trafficking maka akan memunculkan disharmoni keluarga atau ketidak harmonisan keluarga anatara masing-masing anggota, memicu depresi dan frustasi. Kondisi semacam ini menyebabkan keberadaan orang tua hanya hadir secara fisik namun tidak hadir secara emosional.
2.      Anggapan manusia lebih rendah kemulyaannya dari pada binatang
Korban perdagangan manusia yang dijadikan wanita pemuas nafsu para laki-laki akan mendapat label pandangan negatif oleh masyarakat bahwa martabat dan kedudukannya tidak sebaik binatang, begitupun para penyalurnya ia adalah penjahat kelas kakap yang harus dihukum seberat mungkin karena telah melakukan pelanggaran ham dan beberapa pasal KUHP.
3.      Kebahagiaan lahir dan batin
Bagi para anak-anak yang menjadi korban biasanya mereka akan dijadikan budak atau peminta-minta yang diatur oleh orang yang membelinya, kegiatan ini sudah merampasa kabahagiaan lahir batin seorang anak, waktu bersama keluarga, bermain dan belajar mereka tinggalkan hanya untuk melakukan kegiatan yang sudah diatur wajib dijalankan jika tidak maka ia akan mendapat siksaan dari yang membeli. Begitupun sama nasibnya dengan perempuan yang dipaksa menjadi PSK harus melayani para pelanggannya.
4.      Nilai-nilai kesusilaan
Korban trafficking ini biasanya dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang, yang melakukan suatu pekerjaan tidak bermoral yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dimasyarakat atau norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Cap buruk (stigma) sebagai orang yang kotor, hina dan tidak bermartabat. Lain hal nya dengan orang yang memperkerjakan mereka dan mendapat keuntungan tidaka akan mendapat cap demikian akan tetapi melanggar norma tersebut.
5.      Norma hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Sumbemya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Dalam kasus ini yang melanggar norma hukum ialah orang yang menjadi penyalur anak-anak atau wanita yang akan dijual maka sanksi yang ia harus terima ialah hukuman penjara, denda bahkan bisa sampai hukuman mati.
6.      Nilai agama
Merupak nilai yang berada dalam masyarakat yang berhubungan antara manusia dan tuhan, kaitannya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya yang diwujudkan dalam amal perbuatan di dunia maupun di akhirat. Hendaknya sebagai manusia yang memilki iman tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti mencuri, mabuk-mabukan, berzina, melakukan penyiksaan sehingga merugikan orang lain dan lain sebagainya. Dalam hal ini kasus trafficking termasuk dalam pencorengan nilai agama dari segi para korban dimana perempuan dipaksa melakukan hubungan seks dengan lawan jenis bukan dengan muhrimnya termasuk perbuatan dosa besar. Orang yang memperkerjakan mereka juga termasuk kedalam melakukan tindak pelanggaran yaitu penyiksaan dan dosa pula.
7.      Nilai sosial
Nilai sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama manusia di lingkungan kita. Nilai ini tercipta karena manusia sebagai mahkluk sosial. Manusia harus menjaga hubungan diantara sesamannya, hubungan ini akan menciptakan sebuah keharmonisan dan sikap saling membantu. Nilai sosial terbentuk bila orientasi (arah) penilaian tertuju pada hubungan antarmanusia, yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur. Pelanggaran nilai dalam kasus trafficking ini menyangkut ketidak setaraan perlakuan terhadap sesama manusia, faktanya trafficking disini ada yang dijadikan budak.

E.     Perhatian Masyarakat dan Pemerintah terhadap Masalah Sosial Trafficking
a.      Masyarakat
1.      Mengadopsi anak merupakan kegiatan paling efektif untuk meminimalisir tindak perdagangan anak-anak tentunya dengan sistem yang ketat adanya survey kehidupan terlebih duhulu bagi yang akan mengadopsi kemudian termasuk layak atau tidakah sebagai orang yang mengadopsi sehingga nanti anak tersebut yang akan diadopsi benar-benar mendapatkan kehidupan yang layak.
2.      Orang tua selaku masyarakat disini pun bertanggung jawab harus memberikan kehidupan yang layak, pendidikan yang optimal, kasih sayang dan perhatian penuh terhadap anak-anaknya. Memberikan pelajaran agama sedini mungkin kepada anaknya sehingga apa yang ia lakukan dapat diseleksi oleh dirinya apakah baik atau tidak.
3.      Banyak masyarakat yang peduli terhadap masalah trafficking dan melakukan beberapa gerakan peringatan “stop human trafficking” diberbagai daerah.
b. Pemerintah
1.      gencar dilakukan adalah melakukan kerjasama lintas sektor dengan LSM-LSM yang peduli terhadap masalah tersebut.
2.      Disahkannya secara legal Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur dengan jelas tentang hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak tersebut.
3.      Adanya Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan sebagai focal point-nya.
4.      Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terdapat sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang mengatur tentang trafficking atau perdagangan anak (dan perempuan), dan 4 instrumen nasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Hukum Pidana.
5.      Organisasi dunia ILO ini berdasarkan pada satu asumsi bahwa perdagangan perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dimana perempuan atau anak perempuan dipaksa untuk bekerja dalam kegiatan seks yang melanggar harkat dan martabatnya sebagai manusia, melanggar moral dan kultur umat manusia (Pasal 29 konvensi ILO).

F.      Perkembangan Kasus Trafficking di Indonesia
Perkembangan kasus traficking (perdagangan orang) di Indonesia sungguh kian mengkhawatirkan. Dari tahun ke tahun, kasus ini meningkat tajam. Seakan-akan, kasus trafficking di Indonesia diibaratkan bak gunung es. Artinya, angka yang tersembunyi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang terlihat di permukaan. Data dari International Organization for Migration (IOM) mencatat hingga April 2006 bahwa jumlah kasus perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rinciannya: 88,6 persen korbannya adalah perempuan, 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga, dan 17,1 persen dipaksa melacur (www.bkkbn.go.id).
Sepanjang kasus trafficking mencuat di Indonesia sejak 1993, tahun 2000 merupakan tahun yang paling ramai dengan maraknya kasus ini. Modus tindak pidana trafficking sangat beragam, mulai dari dijanjikan pekerjaan, penculikan korban, menolong wanita yang melahirkan, penyelundupan bayi, hingga memperkejakan sebagai PSK komersil. Umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban trafficking setelah tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, alias dieksploitasi di negeri rantau.
Ada suatu cerita yang memilukan tentang seorang korban trafficking yang terpaksa melompat dari lantai dua hanya untuk melarikan diri perangkap kasus ini. Rina (19), seorang perempuan TKI sempat gelisah dan bingung karena ia dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Apalagi, sebelumnya ia sudah disuntik dengan cairan anti-hamil oleh seorang dokter sebelum melayani tamu. Ia tidak kuasa menerima paksaan itu, namun ia sendiri tidak mengetahui kepada siapa ia harus minta pertolongan agar bisa lari dan menyelamatkan diri dari rencana tersebut. Maka, satu-satunya jalan yang mungkin ditempuhnya adalah melarikan diri alias kabur dari perangkap tersebut. Ia dibantu dengan seorang temannya loncat ke dasar lantai yang tingginya mencapai empat meter (Kompas, 8/3/2004).
Mendengar cerita di atas hati kita pasti merasa terenyuh. Susah-susah datang ke negeri rantau, akhirnya cuma “diperdagangkan” secara tidak manusiawi. Rina tidak sendirian. Masih banyak lagi korban-korban lainnya yang perlu mendapatkan pertolongan dan perhatian. Sudah seharusnya pemerintah serius menangani masalah ini, termasuk dalam hal penertiban terhadap agen-agen penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri. Para korban trafficking awalnya tidak menduga bahwa mereka akan diperdagangkan karena memang mereka hanya dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan setelah sesampainya di negeri orang.
Berikut ini adalah cerita yang mengungkap fakta tentang modus dan tahapan trafficking yang menimpa TKI di luar negeri, yang dikutip dari www.antara.co.id. Pada bulan Meret 2007, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia berhasil menyelamatkan 19 orang wanita Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia. Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan polisi setempat terhadap empat wanita yang dituduh bekerja dengan memakai visa turis. Pihak Kepolisian RI kemudian dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap empat wanita tersebut. Terungkap fakta bahwa mereka adalah korban penipuan perdagangan manusia dengan modus menawarkan magang kerja di hotel luar negeri.
Mereka menceritakan bahwa setiap calon korban dimintai uang masing-masing sebesar Rp. 3,5 juta dengan alasan untuk membiayai tiket pesawat, pengurusan visa, dan akomodasi selama magang kerja. Namun, kenyataannya mereka justru harus bekerja nonstop selama setahun penuh tanpa libur dan diupah hanya 400 ringgit Malaysia. Dari upah itu, 50 ringgit dipotong pihak agen tenaga kerja, sehingga korban hanya menerima 350 ringgit atau sekitar Rp. 800 ribu perbulan. Berbekal keterangan tersebut, pihak KBRI dan polisi Malaysia dapat menemukan 15 wanita lain yang bernasib sama. Cerita tersebut menunjukkan betapa pedihnya penderitaan yang dialami para korban trafficking.
Kasus perdagangan manusia ini tidak akan sepenuhnya dapat diatasi selama akar pemasalahannya belum terselesaikan. Faktor kemiskinan dan kurangnya lapangan pekerjaan menjadi penyebab terbesar terjadinya perdagangan manusia. Pada umumnya, korban perdgangan manusia ini tidak memiliki pekerjaan sehingga ketika ditawari pekerjaan mereka langsung menerimanya. Pada awalnya memang mereka dijanjikan pekerjaan yang layak, namun pada akhirnya mereka ditipu seperti kasus yang terjadi diatas.







BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Modus trafficking dilakukan dengan berbagai cara diantaranya ancaman, paksaan, penculikan dan penipuan. Pelaku trafficking pihak awal perdagangan, pihak yang menyediakan dan pihak akhir akhir sebagai penerima atau pembeli. Akibatnya dari segi fisik terjangkit penyakit, segi psikis mengalami depresi. Solusi untuk mengatasinya ada dua cara yaitu : masyarakat mengikuti penyluhan yang diadakan pemerintah mengenai ketenaga kerjaan dan pemerintah memperluas lapangan pekerjaan. Banyak nilai yang dilanggar diantaranya ialah keharmonisan keluarga, kerendahan martabat seorang manusia, kebahagiaan lahir batin, nilai kesusilaan, nilai hukum, nilai agama dan nilai sosial. Perhatian masyarakat terhadap masalah trafficking ini ialah dengan cara mengadopsi anak-anak yang tidak memiliki keluarga, melakukan pengawasan yang ketat terhadap anggota keluarga dan melakukan aksi solidaritas upaya “stop human trafficking” bersama-sama. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengatasi maslah ini dengan cara menjalin kerjasama dengan LSM yang menangani masalah ini, membuat berbagai Undang-undang yang melindungi hak anak dan perdagangan manusia serta adanya organisasi dunia PBB yang ada dalam ILO membuat suatu aturan tentang seks manusia dalam (Pasal 29 konvensi ILO).
B.     Saran
Dengan adanya makalah ini semoga  bermanfaat bagi para pembaca dan dapat mengimplementasikan ilmu yang telah di sajikan, khususnya dalam menangani masalah perdagangan anak-anak dan perempuan trafficking dengan cara mengambil nilai-nilai dan tindakan yang di lakukan oleh negara atau masayarakat bahkan organisasi (LSM) yang berkecimpung menangani kasus yang krusial seperti ini. Karena kita mahasiswa yang mempunyai kewajiban sebagai agen perubahan dapat memberikan solusi dan menangani masalah seperti ini sehingga tidak terjadi masalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Halfiah. Fikri. (2009). Perdagangan Manusia. [Online].
Tersedia : http://kubil.blogspot.com/2009/06/perdagangan-manusia.html. Rabu, 02 April 2014 pukul 13.00.
Pratiwi. Dessy. (2011). Pengertian Contoh Norma Kesusilaan. [Online].
Umma. Lana. (2011). Nilai dan Norma dalam Kehidupan. [Online].
                        (2012). Trafficking Perdagangan Anak. [Online].
Tersedia :
                                    Peran Pemerintah dalam Mengatasi Bahaya Human Trafficking.
[Online]. Tersedia :
                      Sosiologi Perdagangan Manusia. [Online].
02 April 2014 pukul 13.00.
                                    Berita Indonesia. [Online].


1 comment: