PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dewasa ini masalah yang terjadi disuatu
negara sangatlah bervariasi mulai dari sektor-sektor yang paling utama meliputi
ekonomi yang memang fatal keberlangsungannya kesejahteraan bagi kehidupan
manusia, kesehatan pun tak kalah pentingnya serta pendidikan yang memang dasar
utama bagi kemajuan semua peradaban kemajuan negara. Sumber daya alam yang ada
diberikan dan menjadi nikmat dapat diolah sebagai bahan pemenuhan kebutuhan
hidup manusia yang diibangi dengan keberadaan daya dukung sumber daya manusia
yang dapat dimana Indonesia merupakan negara ke empat terbesar yang memiliki
jumlah penduduk banyak cukup wakili bahwa kita sebagai warga negara negara
berkembang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien dan melestarikannya.
Aktivitas manusia yang dijalankan dapat
berdampak positif serta ada pula yang berdampak negatif, keberadaan manusia
dapat menguntungkan suatu negara bahkan juga dapat mempersulit gerak suatu
negara. Hal yang terkait menguntungkan negara dapat kita lihat contohnya ialah
jasa para tenaga kerja yang berada di luar negeri devisa yang mereka hasilkan
membuat pendapatan negara bertambah hasilnya dapat dirasakan juga timbal baliknya
bagi mereka semua sarana dan fasilitas umum dapat rakyat rasakan. Akan tetapi
banyak penyimpangan yang terjadi para calon tenaga kerja indonesia yang awam
tidak memiliki pengalaman bekerja di luar negeri mudah ditipu oleh para oknum
yang tidak bertanggung jawab dalam jasa penyaluran kerjanya, hanya dengan
diiming-imingi upah besar para calon TKI menurutinya padahal mereka masuk dalam
perangkap perdagangan manusia yang dikirim keluar negeri tugasnya berbagai
macam bekerja sebagai pemuas kebutuhan para lelaki, sebagai budak, PSK dan lain
sebagainya, sisi kehidupan seperti ini dapat menyebabkan faktor kerugian bagi
negara bahkan masyarakat Indonesia khususnya. Dengan adanya masalah seperti ini
maka kelompok kami membahas tentang perdagangan manusia dalam konteks
pengertian, dampak, solusi serta pandangan masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas maka akan
menimbulkan berbagai macam partanyaan. Adapun permasalahan yang akan penulis
bahas adalah sebagai berikut :
1.
Apakah
Pengertian, Pelaku dan Faktor pendorong trafficking?
2.
Bagimana
dampak dan solusi trafficking di
Indonesia?
3.
Nilai
apasajakah yang dilanggar terhadap masalah trafficking?
4.
Bagaimana
perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap trafficking?
5.
Bagaimana
perkembangan kasus trafficking saat
ini?
C. Tujuan
Penulisan Makalah
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.
Pengertian,
siapa pelaku dan apa faktor pendorongnya masalah trafficking.
2.
Memahami
dampak dan solusi penyelesaiian masalah trafficking.
3.
Mengetahui
nilai-nilai yang dilanggar pada masalah trafficking.
4.
Mengetahui
perhatian dan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah terhadap
masalah trafficking.
5.
Mengetahui
perkembangan kasus trafficking saat
ini yang terjadi di Indonesia.
D. Sistematika
Penulisan Makalah
Pada BAB I Pendahuluan berisikan : Latar
Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan Makalah dan Sistematika
Penulisan Makalah
BAB II Pembahasan berisikan : pengertian
trafficking, modus trafficking,
pelaku trafficking, korban incaran trafficking, faktor pendorong trafficking, dampak dari trafficking, solusi dari trafficking di Indonesia, nilai yang
dilanggar terhadap masalah sosial trafficking,
perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap masalah trafficking,
Sementara pada BAB terakhir yaitu BAB
III Penutup berisikan : Kesimpulan dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Trafficking
Krisis moneter
berkepanjangan dan lesunya perekonomian menyebabkan banyak keluarga kehilangan
sumber pendapatannnya dalam kondisi ini, pelacuran dianggap memberi kesempatan yang lebih baik
kepada anak dan perempuan mendapatkan uang. Banyak anak dan perempuan dari desa
yang mau meninggalkan kampung halamannya karena tergiur oleh janji-janji yang
diberikan oleh para trafficker (orang yang memperdagangkan) untuk bekerja di
kota dengan gaji yang besar, tetapi sesampainya di kota, diperdaya atau dipaksa
untuk menjadi pekerja seks.
Trafficking adalah
salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak, yang menyangkut
kekerasan fisik,mental dan atau seksual. Trafficking merupakan perekrutan,
pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman
atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun
memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual,
perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal
ini, dapat diketahui bahwa proses trafficking adalah perekrutan, pengangkutan,
pemindahan, penampungan (penyekapan), penerimaan. Trafficking dilakukan dengan
cara: ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan
wewenang. Tujuan dilakukan trafficking adalah untuk: transplantasi organ tubuh,
penyalahgunaan obat, perdagangan anak lintas batas, pornografi, seksual
komersil, perbudakan/penghambaan dan lain-lain. Secara umum, faktor-faktor yang
mendorong terjadinya trafficking anak adalah kemiskinan, terbatasnya kesempatan
kerja, konflik sosial, lemahnya penegakan hukum, rendahnya pendidikan dan
kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, desakan ekonomi.
Perdagangan orang
merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang
mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi,
pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya.
Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang
(trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko
khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual,
dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki,
dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang
seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa
Indonesia.
1.
Modus Trafficking
Modus traficking terhadap anak dan perempuan, dilakukan dengan berbagai
cara, yaitu :
a. Dengan ancaman dan pemaksaan, biasanya dilakukan oleh trafficker yang telah
dikenal dengan pelaku. Dalam hal tersebut pelaku menggunakan kedekatannya dan
kedudukannya yang lebih superioritas dibanding korban, sehingga membuat korban
berada dalam tekanan dan kedudukan tersubordinasi. Hal tersebut membuat korban
tidak dapat menolak keinginan pelaku.
b. Penculikan; biasanya korban diculik secara paksa atau melalui hipnotis
melalui anggota sindikat. Tak jarang juga korban diperkosa atau disodomi
terlebih dahulu oleh aggota sindikat sehingga menjadi semakin tidak berdaya
c. Penipuan, kecurangan atau kebohongan; Modus tersebut merupakan modus yang
paling sering dilakukan oleh sindikat trafficking. Korban ditipu oleh anggota
sindikat yang biasanya mengaku sebagai pencari tenaga kerja dengan menjanjikan
gaji dan fasilitas yang meyenangkan sehingga korban tertarik utuk mengikuti tanpa
mengetahui kondisi kerja yang akan dijalani.
2.
Pelaku Trafficking
Pelaku dalam traffiking anak dan
perempuan dapat dibeakan dalam 3 unsur. Pembedaan dilakukan berdasarkan
peranannya masing- masing dalam tindakan trafficking :
a.
Pihak yang berperan pada awal
perdagangan.
b.
Pihak yang menyediakan atau menjual
orang yang diperdagangkan.
c.
Pihak yang berperan pada akhir
rantai perdagangan sebagai penerima / pembeli orang yang diperdagangkan atau
sebagai pihak yng menahan korban untuk dipekerjakan secara paksa dan yang
mendapatkan keuntungan dari kerja itu.
3. Korban
Incaran Trafficking
Kelompok
rentan trafficking untuk menjadi korban adalah orang-orang dewasa dan
anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi
rentan, seperti laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang
berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan; mereka yang berpendidikan
dan berpengetahuan terbatas; yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial
yang serius; anggota keluarga yang mengalami krisis ekonomi seperti hilangnya
pendapatan suai/orangtua, suai/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia;
putus sekolah; korban kekerasan fisik, psikis, seksual; para pencari kerja
(termasuk buruh migran); perempuan dan anak jalanan; korban penculikan; janda
cerai akibat pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau
lingkungannya untuk bekerja; bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja
di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.
4. Faktor-faktor Pendorong Trafficking
Faktor utama maraknya trafficking
terhadap perempuan dan anak perempuan adalah kemiskinan. Saat ini 37 juta
penduduk indonesia hidup di bawah garis
kemiskinan. Sejumlah 83% keluarga perkotaan dan 99% keluarga pedesaan
membelanjakan kurang dari Rp 5.000 /hari. Factor lain adalah :
a. Pendidikan ,
15% wanita dewasa buta huruf dan separuh dari anak remaja tidak masuk sekolah
memberikan peluang untuk menjadi korban trafficking.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak banyak diketahui hubungan antara kekerasan dalam rumah tanggga dan kekerasan seksual. Tetapi, sekitar separuh, dari anak-anak yang dilacurkan pernah mendapatkan kekerasan seksual sebelumnya
Perkawinan usia muda, 30% kawin sebelum usia 16 tahun. Perkawinan usia ini beresiko tinggi perceraian.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak banyak diketahui hubungan antara kekerasan dalam rumah tanggga dan kekerasan seksual. Tetapi, sekitar separuh, dari anak-anak yang dilacurkan pernah mendapatkan kekerasan seksual sebelumnya
Perkawinan usia muda, 30% kawin sebelum usia 16 tahun. Perkawinan usia ini beresiko tinggi perceraian.
b. Kondisi sosial budaya
keluargta dan masyarakat Indonesia sebagian besar yang patriarkhis. Eksploitasi
seksual anak merupakan hal yang sulit apabila sdah terperangkap akan sulit
untuk keluar. Menjerumuskan anak pada eksloitasi seksual hanya membutuhkan
waktu singkat dan relatif murah tetapimemulihkan mereka dari situasi
tersebutmembutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar, terlebih lagi mereka
yang mengalami trauma. Anak-anak yang telah memperoleh stigma buruk, sulit
diterima masyarakat. (Jurnal Perempuan 29, 2002:24)
c. Perubahan
globalisasi dunia, Indonesia tidak luput dari pengaruh keterbukaan dan kemajuan
diberbagi aspek teknologi, politik, ekonomi, dan sebagainya. Dan kemajuan
tersebut membawa perubahan pula dari segi-segi kehidupan sosial dan budaya
dipacu oleh berbagai kemudahan informasi. Berkaitan dengan perkembangan
tersebut Indonesia menjadi sasaran perdangangan seks terhadap perempuan dan
anak perempuan. Hal ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah
sehingga peraturan dan hokum lebih lemah untuk menghapuskan eksploitasi seks
terhadap perempuan dan anak perempuan.
B.
Dampak dari trafficking
Para korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang
sangat mengerikan. Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat
berpengaruh terhadap kehidupan para korban. Tidak jarang, dampak negatif hal
ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban.
Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering sekali
terjangkit penyakit. Selain karena stress, mereka dapat terjangkit penyakit
karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar terhadap
kesehatan. Tidak hanya penyakit, pada korban anak-anak seringkali mengalami
pertumbuhan yang terhambat.
Sebagai contoh, para korban yang
dipaksa dalam perbudakan seksual seringkali dibius dengan obat-obatan dan
mengalami kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjualbelikan untuk
eksploitasi seksual menderita cedera fisik akibat kegiatan seksual atas dasar
paksaan, serta hubungan seks yang belum waktunya bagi korban anak-anak. Akibat
dari perbudakan seks ini adalah mereka menderita penyakit-penyakit yang ditularkan
melalui hubungan seksual, termasuk diantaranya adalah HIV / AIDS. Beberapa
korban juga menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka.
Dari segi psikis, mayoritas para
korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang mereka alami. Seringkali
para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial.
Bahkan, apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk mengasingkan
diri dari keluarga. Para korban seringkali kehilangan kesempatan untuk
mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan
perbandingan, para korban eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat
akibat perlakuan orang lain terhadap mereka, dan juga akibat luka fisik serta
penyakit yang dialaminya. Hampir sebagian besar korban “diperdagangkan” di
lokasi yang berbeda bahasa dan budaya dengan mereka. Hal itu mengakibatkan
cedera psikologis yang semakin bertambah karena isolasi dan dominasi.
Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta
terampasnya hak-hak mereka dimanfaatkan oleh “penjual” mereka untuk menjebak
para korban agar terus bekerja. Mereka juga memberi harapan kosong kepada para
korban untuk bisa bebas dari jeratan perbudakan.
C.
Solusi Masalah Perdagangan Manusia di Indonesia
Ada beberapa
solusi yang dapat dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat berkurang.
Solusi pertama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan
pemuka agama dan pemerintah. Apabila kesadaran masyarakat akan bahaya dari
perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan tingkat perdagangan manusia
akan sdikit berkurang.
Solusi kedua
adalah memperluas tenaga kerja, fokus pada program Usaha Kecil Menengah (UKM),
serta pemberdayaan perempuan. Apabila lapangan kerja di Indonesia sudah cukup
memenuhi kebutuhan masyarakat, maka keinginan untuk bermigrasi dan bekerja di
luar negeri akan berkurang dan resiko perdagangan manusia pun akan semakin
berkurang juga.
Solusi
selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di setiap perbatas NKRI serta
meningkatkan kinerja para aparat penegak hukum. Kejahatan seperti perdagangan
manusia dapat saja terjadi. Kemungkinan untuk terjadi akan semakin besar
apabila tidak ada pengawasan yang ketat oleh aparat yang terkait. Apabila
pengawasan sudah ketat dan hukum sudah ditegakkan, maka kasus perdagangan
manusia dapat berkurang.
Solusi
lainnya adalah memberikan pengetahuan dan penyuluhan seefektif mungkin kepada
masyarakat. Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan
sosialisasi masalah yang rutin mengenai perdagangan manusia kepada masyarakat.
Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahaya
masalah ini dan bagaimana solusinya. Pendidikan tentu saja tidak hanya
diberikan kepada masyarakat golongan menengah ke atas. Justru pendidikan
tersebut harus diberikan kepada kaum kelas bawah, karena mereka rentan sekali
menjadi korban praktik perdagangan manusia. perdagangan manusia seringkali
terjadi pada masyarakat dengan taraf pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan
harus diberikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua lapisan
masyarakat.
Setelah
masyarakat mengetahui masalah ini, saatnya mereka memberitahu keepada orang
lain yang belum tahu. Apabila informasi seperti ini tidak disebarluaskan, maka
rantai masalah ini tidak akan pernah terputus. Sudah menjadi kewajiban
masyarakan untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, terlebih lagi
orang-orang yang dianggap berpotensi mengalami tindakan perdagangan manusia.
Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak akan menyadari
bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang lain di sekitar mereka.
Solusi
terakhir adalah berperan aktif untuk mencegah. Setelah mengetahui dan berusahaa
berbagi dengan masyarakat yang lain, kita juga dapat berperan aktif untuk
menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara
melaporkan kasus perdagangan manusia yang diketahui kepada pihak yang berwajib.
Masyarakat juga bisa mengarahkan keluarganya untuk lebih berhati-hati terhadap
orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal. Mungkin hal yang
dilakukan hanyalah sesuatu yang kecil dan sederhana, namun apabila semua orang
bergerak untuk turut melakukannya, bukan tidak mungkin masalah ini akan
teratasi.
Upaya Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Mengatasi
Human Trafficking:
1.
Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
2.
Memperluas sosialisasi UU No. 21
Tahun 2007 tentang PTPPO.
3.
Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun
2003).
4.
Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu
(PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu
bagi saksi atau korban TPPO).
5.
Pemerintah telah menyusun Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak (Kepres No. 88/2002).
6.
Pembentukkan Gugus Tugas PTPPO
terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun
2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO ).
7.
Penyusunan draft Perda Trafficking.
Upaya yang
dilakukan kedepan untuk pencegahan Human Trafficking
1.
Penyadaran masyarakat untuk mencegah
trafficking melalui sosialisasi kepada berbagai kalangan (Camat, Kepala
Desa/Lurah,Guru, Anak Sekolah).
2.
Memperluas peluang kerja melalui
pelatihan keterampilan kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi dan lain-lain.
3.
Peningkatan partisipasi pendidikan
anak-anak baik formal maupun informal.
4.
Kerjasama lintas kabupaten/provinsi
dalam rangka pencegahan dan penanganan trafficking.
Kewajiban
masyarakat dalam mencegah human trafficking yaitu wajib
berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana
perdagangan orang dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak pidana
perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal tersebut
masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.
D. Pelanggaran nilai
masalah sosial trafficking
Banyaknya kasus-kasus
yang sedang melanda negeri kita ini Indonesia diantaranya masalah yang menimpa
manusia itu sendiri dimana kita kenal dengan istilah trafficikng atau perdagangan manusia diantaranya mendominasi anak
dan perempuan. Kehidupan dimasyarakat pun sayarat dengan nilai dan norma yang
harus ditaati dan dipatuhi sebagai wujud makhluk sosial, kehidupan di
masyarakatpun tidak luput dari masalah yang menimpa indivudu-individu
anggotanya hal ini dapat mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan di masyarakat
contohnya masalah trafficiking yang
dapat memfokuskan perhatian, beberapa nilai yang dilanggar diantaranya ialah :
1. Keharmonisan
keluarga
Jika ada salah satu anggota keluarganya
yang menjadi korban trafficking maka
akan memunculkan disharmoni keluarga atau ketidak harmonisan keluarga anatara
masing-masing anggota, memicu depresi dan frustasi. Kondisi semacam ini
menyebabkan keberadaan orang tua hanya hadir secara fisik namun tidak hadir
secara emosional.
2.
Anggapan manusia
lebih rendah kemulyaannya dari pada binatang
Korban perdagangan manusia yang
dijadikan wanita pemuas nafsu para laki-laki akan mendapat label pandangan
negatif oleh masyarakat bahwa martabat dan kedudukannya tidak sebaik binatang,
begitupun para penyalurnya ia adalah penjahat kelas kakap yang harus dihukum
seberat mungkin karena telah melakukan pelanggaran ham dan beberapa pasal KUHP.
3.
Kebahagiaan
lahir dan batin
Bagi para anak-anak yang menjadi
korban biasanya mereka akan dijadikan budak atau peminta-minta yang diatur oleh
orang yang membelinya, kegiatan ini sudah merampasa kabahagiaan lahir batin
seorang anak, waktu bersama keluarga, bermain dan belajar mereka tinggalkan
hanya untuk melakukan kegiatan yang sudah diatur wajib dijalankan jika tidak
maka ia akan mendapat siksaan dari yang membeli. Begitupun sama nasibnya dengan
perempuan yang dipaksa menjadi PSK harus melayani para pelanggannya.
4.
Nilai-nilai
kesusilaan
Korban trafficking ini biasanya dijadikan sebagai pekerja seks
komersial (PSK) untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang, yang melakukan
suatu pekerjaan tidak bermoral yang bertentangan dengan nilai kesusilaan
dimasyarakat atau norma
yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati
nurani manusia. Cap buruk
(stigma) sebagai orang yang kotor, hina dan tidak bermartabat. Lain hal nya
dengan orang yang memperkerjakan mereka dan mendapat keuntungan tidaka akan
mendapat cap demikian akan tetapi melanggar norma tersebut.
5.
Norma hukum
Norma hukum adalah
aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga
negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa
dan bemegara. Sumbemya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa
negara. Dalam kasus ini yang melanggar norma hukum ialah orang yang menjadi
penyalur anak-anak atau wanita yang akan dijual maka sanksi yang ia harus
terima ialah hukuman penjara, denda bahkan bisa sampai hukuman mati.
6.
Nilai
agama
Merupak nilai yang
berada dalam masyarakat yang berhubungan antara manusia dan tuhan, kaitannya
dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya yang diwujudkan dalam
amal perbuatan di dunia maupun di akhirat. Hendaknya sebagai manusia yang
memilki iman tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti mencuri,
mabuk-mabukan, berzina, melakukan penyiksaan sehingga merugikan orang lain dan
lain sebagainya. Dalam hal ini kasus trafficking termasuk dalam pencorengan
nilai agama dari segi para korban dimana perempuan dipaksa melakukan hubungan
seks dengan lawan jenis bukan dengan muhrimnya termasuk perbuatan dosa besar.
Orang yang memperkerjakan mereka juga termasuk kedalam melakukan tindak
pelanggaran yaitu penyiksaan dan dosa pula.
7.
Nilai sosial
Nilai
sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama manusia di
lingkungan kita. Nilai ini tercipta karena manusia sebagai mahkluk sosial.
Manusia harus menjaga hubungan diantara sesamannya, hubungan ini akan
menciptakan sebuah keharmonisan dan sikap saling membantu. Nilai sosial
terbentuk bila orientasi (arah) penilaian tertuju pada hubungan antarmanusia,
yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur. Pelanggaran nilai dalam
kasus trafficking ini menyangkut
ketidak setaraan perlakuan terhadap sesama manusia, faktanya trafficking disini ada yang dijadikan
budak.
E.
Perhatian Masyarakat dan
Pemerintah terhadap Masalah Sosial Trafficking
a.
Masyarakat
1.
Mengadopsi anak
merupakan kegiatan paling efektif untuk meminimalisir tindak perdagangan
anak-anak tentunya dengan sistem yang ketat adanya survey kehidupan terlebih
duhulu bagi yang akan mengadopsi kemudian termasuk layak atau tidakah sebagai
orang yang mengadopsi sehingga nanti anak tersebut yang akan diadopsi
benar-benar mendapatkan kehidupan yang layak.
2.
Orang tua selaku
masyarakat disini pun bertanggung jawab harus memberikan kehidupan yang layak,
pendidikan yang optimal, kasih sayang dan perhatian penuh terhadap
anak-anaknya. Memberikan pelajaran agama sedini mungkin kepada anaknya sehingga
apa yang ia lakukan dapat diseleksi oleh dirinya apakah baik atau tidak.
3.
Banyak
masyarakat yang peduli terhadap masalah trafficking dan melakukan beberapa gerakan peringatan “stop human trafficking” diberbagai daerah.
b.
Pemerintah
1.
gencar dilakukan adalah
melakukan kerjasama lintas sektor dengan LSM-LSM yang peduli terhadap masalah
tersebut.
2.
Disahkannya secara
legal Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di
dalamnya mengatur dengan jelas tentang hak anak untuk dilindungi dari segala
bentuk eksploitasi dan perdagangan, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap
hak tersebut.
3.
Adanya Kementrian
Negara Pemberdayaan Perempuan sebagai focal point-nya.
4.
Konvensi Hak Anak (CRC)
yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terdapat sedikitnya 4 instrumen
internasional lain yang mengatur tentang trafficking atau perdagangan anak (dan
perempuan), dan 4 instrumen nasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi
Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Hukum Pidana.
5.
Organisasi dunia ILO
ini berdasarkan pada satu asumsi bahwa perdagangan perempuan adalah salah satu
bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dimana perempuan atau anak perempuan
dipaksa untuk bekerja dalam kegiatan seks yang melanggar harkat dan martabatnya
sebagai manusia, melanggar moral dan kultur umat manusia (Pasal 29 konvensi
ILO).
F. Perkembangan Kasus Trafficking di Indonesia
Perkembangan kasus traficking (perdagangan orang) di
Indonesia sungguh kian mengkhawatirkan. Dari tahun ke tahun, kasus ini
meningkat tajam. Seakan-akan, kasus trafficking di Indonesia diibaratkan bak
gunung es. Artinya, angka yang tersembunyi di bawah permukaan jauh lebih besar
ketimbang yang terlihat di permukaan. Data dari International Organization for
Migration (IOM) mencatat hingga April 2006 bahwa jumlah kasus perdagangan
manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rinciannya: 88,6 persen korbannya
adalah perempuan, 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga, dan
17,1 persen dipaksa melacur (www.bkkbn.go.id).
Sepanjang kasus trafficking mencuat di Indonesia sejak 1993,
tahun 2000 merupakan tahun yang paling ramai dengan maraknya kasus ini. Modus
tindak pidana trafficking sangat beragam, mulai dari dijanjikan pekerjaan,
penculikan korban, menolong wanita yang melahirkan, penyelundupan bayi, hingga
memperkejakan sebagai PSK komersil. Umumnya para korban baru menyadari bahwa
dirinya merupakan korban trafficking setelah tidak mendapatkan perlakuan yang
tidak manusiawi, alias dieksploitasi di negeri rantau.
Ada suatu cerita yang memilukan tentang seorang korban
trafficking yang terpaksa melompat dari lantai dua hanya untuk melarikan diri
perangkap kasus ini. Rina (19), seorang perempuan TKI sempat gelisah dan
bingung karena ia dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Apalagi, sebelumnya
ia sudah disuntik dengan cairan anti-hamil oleh seorang dokter sebelum melayani
tamu. Ia tidak kuasa menerima paksaan itu, namun ia sendiri tidak mengetahui
kepada siapa ia harus minta pertolongan agar bisa lari dan menyelamatkan diri
dari rencana tersebut. Maka, satu-satunya jalan yang mungkin ditempuhnya adalah
melarikan diri alias kabur dari perangkap tersebut. Ia dibantu dengan seorang
temannya loncat ke dasar lantai yang tingginya mencapai empat meter (Kompas,
8/3/2004).
Mendengar cerita di atas hati kita pasti merasa terenyuh.
Susah-susah datang ke negeri rantau, akhirnya cuma “diperdagangkan” secara
tidak manusiawi. Rina tidak sendirian. Masih banyak lagi korban-korban lainnya
yang perlu mendapatkan pertolongan dan perhatian. Sudah seharusnya pemerintah
serius menangani masalah ini, termasuk dalam hal penertiban terhadap agen-agen
penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri. Para korban
trafficking awalnya tidak menduga bahwa mereka akan diperdagangkan karena
memang mereka hanya dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan setelah sesampainya
di negeri orang.
Berikut ini adalah cerita yang mengungkap fakta tentang modus
dan tahapan trafficking yang menimpa TKI di luar negeri, yang dikutip dari
www.antara.co.id. Pada bulan Meret 2007, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur,
Malaysia berhasil menyelamatkan 19 orang wanita Indonesia yang menjadi korban
perdagangan manusia. Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan
polisi setempat terhadap empat wanita yang dituduh bekerja dengan memakai visa
turis. Pihak Kepolisian RI kemudian dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap empat
wanita tersebut. Terungkap fakta bahwa mereka adalah korban penipuan
perdagangan manusia dengan modus menawarkan magang kerja di hotel luar negeri.
Mereka menceritakan bahwa setiap calon korban dimintai uang
masing-masing sebesar Rp. 3,5 juta dengan alasan untuk membiayai tiket pesawat,
pengurusan visa, dan akomodasi selama magang kerja. Namun, kenyataannya mereka
justru harus bekerja nonstop selama setahun penuh tanpa libur dan diupah hanya
400 ringgit Malaysia. Dari upah itu, 50 ringgit dipotong pihak agen tenaga
kerja, sehingga korban hanya menerima 350 ringgit atau sekitar Rp. 800 ribu
perbulan. Berbekal keterangan tersebut, pihak KBRI dan polisi Malaysia dapat
menemukan 15 wanita lain yang bernasib sama. Cerita tersebut menunjukkan betapa
pedihnya penderitaan yang dialami para korban trafficking.
Kasus perdagangan manusia ini tidak akan sepenuhnya dapat
diatasi selama akar pemasalahannya belum terselesaikan. Faktor kemiskinan dan
kurangnya lapangan pekerjaan menjadi penyebab terbesar terjadinya perdagangan
manusia. Pada umumnya, korban perdgangan manusia ini tidak memiliki pekerjaan
sehingga ketika ditawari pekerjaan mereka langsung menerimanya. Pada awalnya
memang mereka dijanjikan pekerjaan yang layak, namun pada akhirnya mereka
ditipu seperti kasus yang terjadi diatas.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan,
penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan
atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima
bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau
praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Modus trafficking dilakukan
dengan berbagai cara diantaranya ancaman, paksaan, penculikan dan penipuan.
Pelaku trafficking pihak awal perdagangan, pihak yang menyediakan dan pihak
akhir akhir sebagai penerima atau pembeli. Akibatnya dari segi fisik terjangkit
penyakit, segi psikis mengalami depresi. Solusi untuk mengatasinya ada dua cara
yaitu : masyarakat mengikuti penyluhan yang diadakan pemerintah mengenai
ketenaga kerjaan dan pemerintah memperluas lapangan pekerjaan. Banyak nilai
yang dilanggar diantaranya ialah keharmonisan keluarga, kerendahan martabat
seorang manusia, kebahagiaan lahir batin, nilai kesusilaan, nilai hukum, nilai
agama dan nilai sosial. Perhatian masyarakat terhadap masalah trafficking ini
ialah dengan cara mengadopsi anak-anak yang tidak memiliki keluarga, melakukan
pengawasan yang ketat terhadap anggota keluarga dan melakukan aksi solidaritas
upaya “stop human trafficking”
bersama-sama. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengatasi maslah ini
dengan cara menjalin kerjasama dengan LSM yang menangani masalah ini, membuat berbagai
Undang-undang yang melindungi hak anak dan perdagangan manusia serta adanya
organisasi dunia PBB yang ada dalam ILO membuat suatu aturan tentang seks
manusia dalam (Pasal 29
konvensi ILO).
B. Saran
Dengan adanya makalah ini semoga bermanfaat bagi para pembaca dan dapat
mengimplementasikan ilmu yang telah di sajikan, khususnya dalam menangani
masalah perdagangan anak-anak dan perempuan trafficking
dengan cara mengambil nilai-nilai dan tindakan yang di lakukan oleh negara atau
masayarakat bahkan organisasi (LSM) yang berkecimpung menangani kasus yang
krusial seperti ini. Karena kita mahasiswa yang mempunyai kewajiban sebagai
agen perubahan dapat memberikan solusi dan menangani masalah seperti ini sehingga
tidak terjadi masalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Halfiah. Fikri. (2009). Perdagangan Manusia. [Online].
Tersedia : http://kubil.blogspot.com/2009/06/perdagangan-manusia.html. Rabu, 02 April 2014 pukul 13.00.
Pratiwi. Dessy. (2011). Pengertian Contoh Norma
Kesusilaan. [Online].
Tersedia:http://lanats46.blogspot.com/2011/03/nilai-dan-norma-dalam-kehidupan.html. Rabu, 02 April 2014 pukul 13.00.
Umma. Lana. (2011). Nilai dan Norma dalam
Kehidupan. [Online].
Tersedia : http://lanats46.blogspot.com/2011/03/nilai-dan-norma-dalam-kehidupan.html. . Rabu, 28 Maret 2014 pukul 13.00.
(2012).
Trafficking
Perdagangan Anak. [Online].
Tersedia :
http://kimngegong13.blogspot.com/2012/08/trafficking-perdagangan-anak-dan.html.
Rabu, 02 April 2014 pukul 13.00
Peran Pemerintah dalam
Mengatasi Bahaya Human Trafficking.
[Online].
Tersedia :
http://www.bppkb.sultengprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=55:peranan-pemerintah-dalam-mengantisipasi-bahaya-human-trafficking&catid=40:berita-terkini. Rabu, 28 Maret 2014 pukul 13.00.
Sosiologi Perdagangan Manusia. [Online].
02 April 2014 pukul 13.00.
Berita Indonesia. [Online].
Tersedia: : http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/09/130919_wilfrida_soik_perlindungan_tki.shtml. 02 April 2014
pukul 13.00.
thanks ya...kawan
ReplyDelete